Nikah merupakan suatu kewajiban untuk kita jalani dalam kehidupan ini.Sebagai makhluk social,tentu pernikahan adalah suatu acuan untuk mendapatkan keturunan yang sesuai dengan tununan agama dan Negara.Bukan hanya memperoleh keturunan saja,perikahan juga dilakukan untuk memperbaiki keturunan.Pernikahan juga telah diatur di dalam undang – undang pasal 5 ayat 1.Disana disebutkan perihal nikah siri,kawin kontrak dan poligami.
Namun,belakangan ini pernikahan di Indonesia telah terjadi kesimpang siuran perihal pernikahan yaitu perihal NIKAH SIRI.Nikah siri ini telah banyak yang menentang,khususnya bagi kaum perempuan.Mereka menganggap bahwa nikah siri itu hanya merugikan pihak perempuan saja.Selain itu nikah siri kaum perempuan dan juga anak – anak kerap berada diposisi yang rentan dan dirugikan.Kaum perempuan selalu menjadi korban dari pernikahan tersebut.Seperti misalnya perepuan tidak memiliki status yang jelas baik dihadapan Negara ataupun dihadapan masyarakat dimana ia tinggal.Akibatnya kaum perempuan sulit memperoleh haknya sebagai seorang istri,dalam halnya berkenaan dengan warisan.
Dari pernikahan siri,kaum perempuan sulit untuk memperoleh akte kelahiran,karena perinkahannya tidak dicatat resmi di dalam dokumen Negara.Akibatnya,anak yang dilahirkan dari nikah siri tidak bisa menikmati pendidikan yang sesuai karena semua sekolah sekarang telah mensyaratkan adanya akta kelahiran.Dengan demikian,peraturan nikah siri di Indonesia harus diperjelas oleh hukum yang berlaku di Indonesia.Dan sekaligus demi terciptanya perlindungan yang melindingi hak – hak bagi kaum perempuan beserta keturunannya.Dari masalah itulah, pernikahan siri harus bisa diperjelas yang mengatur semua jenis pernikahan yang harus dengan dokumen resmi dari Negara yang hendak ditempatinya.Yaitu registrasi terhadap semua bentuk pernikahan itu merupakan wujud perjanggung jawaban Negara kepda warga negaranya tanpa membeda – bedakan jenis kelamin.
Aturan nikah siri ini didalam rancangan undang – undang (RUU) tentang hukum materil peradilan agama bidang perkawinanyang bertujuan melindungi hak perempuan.Yang terutama agar tidak kehilangan haknya akibat pernikahan dibawah tangan.Menurut Wakil Ketua Komnas perempuan,ninik rahayu mengatakan pemerintah harus meninjau dan mendalami peraturan dengan mempertimbangan berbagai pertimbangan berbagai kerawanan yang bakal terjadi agar tujuan baik itu tidak berekses petaka bagi perempuan.Maka,dikeluarkanlah pasal 143 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan pejabat pencatat nikah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 dipidana dengan pidana paling banyak Rp.6000.000 (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama6 (enam)bulan.
Jadi,dengan adanya aturan semacam itu diharapkan kaum perempuan yang merasa dirugikan akan memperoleh haknya dengan baik dimata hukum.Selain itu juga,hukuman tersebut memang sudah cukup pas bagi terpidana yang hanya selalu memanfaatkan perempuan saja dengan dalih nikah siri.
Referensi :
Koran SINDO tgl 21 february 10dan Koran Media Indonesia tgl 20 feb 10,serta pemikiran sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar