Dengan filosofi tersebut,maka aturan atau lisensi dalam menggunakan masing – masing kaegori perangkat lunak akan menjadi sangat berbeda.Lisensi perangkat lunak,secara umum akan mejadi sangat berbeda.berikut ini adalah definisi dari jenis – jenis perangkat lunak tersebut :
1. Perangkat lunak berpemilik
Disebut berpemilik karena memang ada yang memiliki.Pemilinya bisa berupa individu atau suatu perusahaan.Untuk menggunakan perangkat lunak tersebut,kita harus meminta izin atau kita telah sepakat dengan pemiliknya untuk dapat menggunakan perangkat lunak tersebut .freeware dapat dikategorikan ke dalam perangkat lunak berpemilik.Diberikan kepada komunitas dengan gratis,pemilinya tetaplah pengembang perangkat lunak tersebut.Contoh lain yang menggunkan perangkat lunak berpemilik ini,seperti Ms.Windows,Real player,Itunes,Mac OS Dll
2. Perangkat lunak bebas
Perangkat lunak bebas adalah perangkat lunak yang dimana penggunanya punya hak terhadap perangkat lunak tersebut.Hak penuh untuk menjalankanmempelajari,mendistribusikan,dan memodifikasikan agar tidak salah kaprah,perangkat lunak bebas bukan berarti grati.Seseorang boleh saja menjual dan mendapatkan keuntungan dari perangkat lunak bebas,naun si penjual pun harus memastikan bahwa si pembeli juga mendapatkan hak yang sama terhadap perangkat lunak tersebut.contoh perangkat lunak bebas ini adalah GNU/LINUX,Open Office,PHP,MYSQL Dll
3. Perangkat keras open source
Untuk perangkat lunak open source,walaupun nampaknya mirip dengan perangkat lunak bebas,namun sebenarnya tidak identik.Open source berbicara tentang metodologi pengembangan,sedangkan perangkat lunak bebas berbicara tentag pergerakan.Ada beberapa perangkat lunak bebas yang bukan peragkat lunak open source,dan sebalikny.
Referensi :
Majalah PC mild 17/2009
0 komentar:
Posting Komentar