TELEMATIKA DALAM BIDANG E-GOVERNMENT
1. Definisi Telematika
Telematika berasal dari bahasa perancis “Telematique” yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Teknologi Informasi merujuk pada sarana prasarana, sistem dan metode untuk perolehan, pengiriman, penerimaan, pengolahan, penafsiran, penyimpanan, pengorganisasian, dan penggunaan data yang bermakna.
Para praktisi menyatakan bahwa “Telematics“ adalah singkatan dari “Telecommunication” and “informatics” sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah Telematics juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” yang lahir karena perkembangan teknologi digital. Perkembangan ini memicu perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika menjadi semakin terpadu (konvergensi). Semula media masih belum menjadi bagian integral dari isu konvergensi teknologi informasi komunikasi pada saat itu.
Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi ternyata juga menghindarkan media komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah Telematika kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara telekomunikasi, media dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah.
Konvergensi Telematika kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan teknologi digital atau “The Net”. Dalam perkembangannya istilah “media” dalam Telematika berkembang menjadi wacana “multimedia”. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat, karena istilah “multimedia” semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambigus jika istilah Telematika dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika
Menurut instruksi presiden RI no.6 tahun 2001 tentang kerangka kebijakan perkembangan dan pendayagunaan telematika di Indonesia didapat pengertian telematika sebagai berikut : “……. Telekomunikasi, media dan informatika atau disingkat sebagai teknologi telematika…”.
Alfin Toffler berpendapat bahwa teknologi telekomunikasi dan informatika, kini populer dengan nama telematika (Yuliar,2007). Menurut Yusuf Hadi Miarso (2007) telematika merupakan sinergi teknologi telekomunikasi dan informatika untuk keperluan pemrosesan data dengan sistem binary (digital). Telekomunikasi adalah sistem hubungan jarak jauh yang terjalin melalui saluran kabel dan nirkabel (gelombang suara, elektromagnetik, dan cahaya). Sedangkan informatika adalah pengelolaan data yang bermakna dengan sistem binary (digital). Istilah Teknologi dan Komunikasi (ICT = Information and Communication Technology) yang lebih dikenal sekarang ini bermaksud memperluas pengertian telematika.
2. Definisi E-Government
Telematika sudah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia, bahkan menjadi komoditas industri, bisnis informasi, media dan telekomunikasi.
Pemanfaatan internet dalam e-Government juga telah terbukti dapat meningkatkan kinerja pemerintah didalam penyediaan informasi dan penyelenggaraan layanan kepemerintahan kepada masyarakatdankalanganbisnis.E-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal sebagai world wide web. Pada intinya e govermenternment adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Governmet to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government).
E-Government merupakan urat nadi pemerintahan. Meskipun masih relatif muda, namun tidak sedikit uang rakyat digunakan bagi pengembangan teknologi informasi bagi operasionalisasi pemerintahan dan pelayanan umum. Namun demikian, E-Government belum menunjukkan manfaat yang signifikan bagi efektifitas dan efisiensi jalannya pemerintahan dan pelayanan umum yang terbaik.
Bank Dunia (World Bank),
“E-Government refers to the use by government agencies of information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government.”
"E-Government mengacu pada penggunaan oleh instansi pemerintah teknologi informasi (seperti Wide Area Networks, Internet, dan mobile computing) yang memiliki kemampuan untuk mengubah hubungan dengan warga, bisnis, dan lengan lain dari pemerintah."
UNDP (United Nation Development Programme),
“E-government is the application of Information and Communicat-ion Technology (ICT) by government agencies.”
"E-government adalah aplikasi Informasi dan Teknologi-ion KOMUNIKASI (TIK) oleh pemerintah."
3. Manfaat e-government
Manfaat e-government yang dapat dirasakan antara lain:
Manfaat e-government
• Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder-nya (masyarakat, kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara;
• Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Governance di pemerintahan (bebas KKN);
• Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholdernya untuk keperluan aktivitas sehari-hari;
• Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan;
• Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada; dan
• Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.
4. Kelembagaan, Regulasi, dan Kebijakan
Perkembangan dan pembangunan telematika memasuki babak baru pada awal tahun 2005 dengan digabungkannya Ditjen Postel yang dahulu berada dibawah Departemen Perhubungan kedalam Depkominfo. Satriya (2005) melihat penggabungan tersebut seyogyanya bisa mempercepat gerak pelaksanaan aplikasi e goverment di seluruh tanah air dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk penyediaan infrastruktur telematika yang sekaligus disinkronkan dengan berbagai aplikasi prioritas.
Begitu pula dari sisi regulasi, sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan E goverment yang juga sudah dilengkapi dengan berbagai Panduan tentang e goverment seperti:
(1). Panduan Pembangunan Infrastruktur Portal Pemerintah;
(2). Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik Pemerintah;
(3). Pedoman tentang Penyelenggaraan Situs Web Pemda; dan lain-lain.
Demikian pula berbagai panduan telah dihasilkan oleh Depkominfo pada tahun 2004 yang pada dasarnya telah menjadi acuan bagi penyelenggaraan e goverment di pusat dan daerah.
Sayangnya beberapa peraturan payung yang diharapkan bisa segera selesai masih belum terwujud, seperti RUU tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik yang masih belum dibahas di DPR.
Dalam bidang kebijakan, kelihatannya pemerintah belum berhasil menyusun suatu langkah konkrit yang dapat menggerakkan berbagai komponen pemerintah(lintas sektor) untuk saling bekerja sama membangun dan menjalankan aplikasi yang memang harus disinergikan.Hingga sekarang pemanfaatan telematika untuk Kartu Tanda Penduduk, Perpajakan, Imigrasi, dan Kepegawaian yang sangat dibutuhkan dalam reformasi pemerintahan masih belum terlaksana. Masih mahalnya tarif Internet, termasuk Broadband, rupanya telah mulai menarik perhatian Menteri Kominfo seperti diungkapkan beberapa waktu lalu dalam ajang Indo Wireless 2006 (Detik,14/3/06). Kombinasi pemanfaatan kapasitas telepon tetap eksisting dan berbagai teknologi nirkabel lainnya sudah seharusnya bisa didukung oleh sistemtarif yang sudah memanfaatkan kompetisi dalam sektor telematika ini. Begitu pula alternatif penyediaan infrastruktur telematika di daerah terpencil, perbatasan, dan tertinggal masih belum bisa memaksimalkan pemanfaatan dana Universal Service Obligation (USO) yang telah dikutip dari operator.
5. Strategi Pengembangan e-Government
• Pengembangan sistem pelayanan yang handal dan terpercaya serta terjangkau masyarakat luas
• Penataan sistem manajemen dan proses kerja pemerintah Pusat dan Daerah secara holistik
• Pemanfaatan teknologi informasi secara optimal
• Peningkatan peran serta dunia usaha dan pengembangan industri telekomunikasi dan teknologi informasi
• Pengembangan SDM di pemerintahan dan peningkatan e-literacy masyarakat
• Pelaksanaan pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur
6. Hambatan dalam Mengimplementasikan E-Government
Jika dilihat dari keteranan di atas, tentunya sangat diinginkan adanya E-Government di Indonesia. Ada beberapa hal yang menjadi hambatan atau tantangan dalam mengimplementasikan E-Government di Indonesia.
• Kultur berbagi belum ada.
Kultur berbagi (sharring) informasi dan mempermudah urusan belum merasuk di Indonesia. Bahkan ada pameo yang mengatakan: “Apabila bisa dipersulit mengapa dipermudah?”. Banyak oknum yang menggunakan kesempatan dengan mepersulit mendapatkan informasi ini.
• Kultur mendokumentasi belum lazim.
Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan mendokumentasikan (apa saja). Padahal kemampuan mendokumentasi ini menjadi bagian dari ISO 9000 dan juga menjadi bagian dari standar software engineering.
• Langkanya SDM yang handal.
Teknologi informasi merupakan sebuah bidang yang baru. Pemerintah umumnya jarang yang memiliki SDM yang handal di bidang teknologi informasi. SDM yang handal ini biasanya ada di lingkungan bisnis / industri. Kekurangan SDM ini menjadi salah satu penghambat implementasi dari e-government. Sayang sekali kekurangan kemampuan pemerintah ini sering dimanfaatkan oleh oknum bisnis dengan menjual solusi yang salah dan mahal.
• Infrastruktur yang belum memadai dan mahal.
Infrastruktur telekomunikasi Indonesia memang masih belum tersebar secara merata. Di berbagai daerah di Indonesia masih belum tersedia saluran telepon, atau bahkan aliran listrik. Kalaupun semua fasilitas ada, harganya masih relatif mahal. Pemerintah juga belum menyiapkan pendanaan (budget) untuk keperluan ini.
• Tempat akses yang terbatas.
Sejalan dengan poin di atas, tempat akses informasi jumlahnya juga masih terbatas. Di beberapa tempat di luar negeri, pemerintah dan masyarakat bergotong royong untuk menciptakan access point yang terjangkau, misalnya di perpustakaan umum (public library). Di Indonesia hal ini dapat dilakukan di kantor pos, kantor pemerintahan, dan tempat-tempat umum lainnya.
7. Fenomena
• E-Government merupakan salah satu sektor pengembangan ICT yang berjalan lambat tidak signifikan dgn besarnya biaya yg sudah dikeluarkan negara
• Faktor politis dan moril menyumbang cukup besar thd tidak signifikannya dana yg sudah dikeluarkan dgn hasil yg diharapkan
• Otonomi daerah & lemahnya kebijakan nasional di bidang e-gov menyebabkan kesenjangan perkembangan e goverment antar daerah
• Perbedaan kemampuan SDM, finansial, komitment pimpinan, ketentuan hukum daerah, pengaruh rekanan, moril dan politik menyebabkan makin lama kesenjangan antar daerah makin lebar
• Ego sektoral menyebabkan terjadinya duplikasi database, sehingga data produk pemerintah cenderung kurang dipercaya.
• Kebijakan mengambang Pemerintah Pusat mengakibatkan Pembangunan & pengembangan database nasional makin sulit diwujudkan
8. Prinsip dasar
Dalam pemanfaatannya untuk pembangunan, diperlukan pemahaman bahwa e-gov :
(1) hanyalah alat;
(2) mempunyai resiko terhadap integrasi data yang sudah ada;
(3) bukanlah pengganti managemen publik dan kontrol internal pemerintahan;
(4) masihdiperdebatkan peranannya dalam hal mengurangi praktek KKN;
(5) juga masih diragukan untuk dapat membantu mengurangi kemiskinan;dan
(6) memerlukan kerjasama antar ICT profesional dan pemerintah.Sebagai salah satu aplikasi telematika yang termasuk baru di bidang kepemerintahan, maka diperlukan waktu dan proses sosialisasi yang memadai agar para pelaku birokrasi dan masyarakat mampu memahami e-gov untuk kemudian mendayagunakan potensinya dan tidak terjebak kepada paradgima lama, project oriented activities.
KESIMPULAN DAN SARAN
Memperhatikan perkembangan pelaksanaan e goverment di Indonesia serta hasil-hasil yang telah dicapai hingga saat ini, maka mau tidak mau konsep dan strategi pelaksanaan e govermentermenterment membutuhkan penyempurnaan diberbagai sisi.Penundaan pelaksanaan revitalisasi e govermenterment hanya akan menjauhkan negeri ini dari cita-cita reformasi yang sebenar-benarnya, yaitu memperbaiki mutu pelayanan publik kepada seluruh masyarakat serta pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui peningkatan efisiensi birokrasi.
Pelaksanaan revitalisasi e govermenterment harus memperhatikan kesiapan pemerintah dan masyarakat, sesuai prinsip-prinsip dasar serta bertahap
Referensi :
http://law.ui.ac.ic/lama/telematika/index.html
http://www.indonesia.go.id/id/produk_uu/isi/inpres2001/ip%206-2001%20lamp.html
http://www.google.com
http://suniscome.50webs.com/data/download/032%20MAKALAH%20TI%5B1%5D.pdf
http://myanotes.blogspot.com/2009/10/pemanfaatan-telematika-di-berbagai.html